Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan & proses pengolahannya, landasan tempat kerja & lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi distribusi baik barang maupun jasa.
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga & tidak diharapkan yang terjadi pada waktu bekerja pada perusahaan. Tak terduga, oleh karena dibelakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan.
Tujuan Keselamatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup & meningkatan produksi & produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien
Kerugian-Kerugian yang disebabkan Kecelakaan Akibat Kerja
Kecelakaan menyebabkan lima jenis kerugian, antara lain:
1. Kerusakan: Kerusakan karena kecelakaan kerja antara lain bagian mesin, pesawat alat kerja, bahan, proses, tempat, & lingkungan kerja.
2. Kekacauan Organisasi: Dari kerusakan kecelakaan itu, terjadilah kekacauan dai dalam organisasi dalam proses produksi.
3. Keluhan & Kesedihan: Orang yang tertimpa kecelakaan itu akan mengeluh & menderita, sedangkan kelurga & kawan-kawan sekerja akan bersedih.
4. Kelainan & Cacat: Selain akan mengakibatkan kesedihan hati, kecelakaan juga akan mengakibatkan luka-luka, kelainan tubuh bahkan cacat.
5. Kematian: Kecelakaan juga akan sangat mungkin merenggut nyawa orang & berakibat kematian.
Kerugian-kerugian tersebut dapat diukur dengan besarnya biaya yang dikeluarkan bagi terjadinya kecelakaan. Biaya tersebut dibagi menjadi biaya langsung & biaya tersembunyi.
Biaya langsung adalah biaya pemberian pertolongan pertama kecelakaan, pengobatan, perawatan, biaya rumah sakit, biaya angkutan, upah selama tak mampu bekerja, kompensasi cacat & biaya perbaikan alat-alat mesin serta biaya atas kerusakan bahan-bahan.
Sedangkan biaya tersembunyi meliputi segala sesuatu yang tidak terlihat pada waktu atau beberapa waktu setelah kecelakaan terjadi.
Sebab-Sebab Kecelakaan Kerja
Kecelakaan disebabkan oleh dua golongan penyebab antara lain:
1. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
2. Keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)
Pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja
Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan:
1. Peraturan perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, kontruksi, perwatan & pemeliharaan, pengwasan, pengujian, & cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha & buruh, latihan, supervisi medis, PPPK, & pemeriksaan kesehatan.
2. Standarisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah mati atau tak resmi mengenai misalnya kontruksi yang memnuhi syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek keselamatan & hygiene umum, atau alat-alat perlindungan diri.
3. Pengawasan, yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
4. Penelitian bersifat teknik, yang meliputi sifat & ciri-ciri bahan-bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas & debu, atau penelaahan tentang bahan-bahan & desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangkat & peralatan pengangkat lainnya.
5. Riset medis, yang meliputi terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis & patologis faktor-faktor lingkungan & teknologis, & keadaan-keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.
6. Penelitian psikologis, yaitu penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Dasar Hukum
* UU no.13/2003
Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. Keselamatan & kesehatan kerja
b. Moral & kesusilaan
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat & martabat manusia
d. untuk melindungi keselamatan kerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (2) dilaksanakn sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* UU no.14/1969
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas:
1. Keselamatan
2. Kesehatan
3. kesusilaan
4. pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama
Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1. Norma keselamatan kerja
2. Norma kesehatan kerja
3. Norma kerja
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
* UU no.1/1970
1. Agar pekerja & setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat & selamat.
2. Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai & digunakan secara aman & efisien.
3. Agar proses produksi berjalan secara lancar tanpa hambatan.
* UU no.3/1992
1. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja & pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
2. Jaminan kecelakaan kerja
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi:
1. Biaya pengangkutan.
2. Biaya pemeriksaan pengobatan dan/atau perawatan.
3. Biaya rehabilitasi.
4. Santunan berupa uang meliputi :
a. Santunan sementara tidak mampu bekerja.
b. Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
c. Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
d. Santunan kematian
Kamis, 17 Maret 2011
Pengertian & Ruang Lingkup Perburuhan
Hukum perburuan merupakan bagian dari hukum perdata . Tetapi sejak Negara Indonesia Merdeka, perkembangan Hukum Perburuan ini mengalami beberapa perubahan dan pada akhirnya mencapai sebuah penyempurnaan yang akhirnya diatur dalam UU No.1 tahun 1951 yang menyangkut tentang Hubungan kerja , Penyelesaian perselisihan perburuhan, ketenaga kerjaan dan sebagainya yang berkaitan langsung dengan inti dari perburuhan.
Terdapat tiga topik utama permasalahan yang menyangkut Pradigma Hukum Perburuhan, yaitu
1. Permasalahan Hukum Perburuhan yang dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan
2. Dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan
3. dan Dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.
Apabila ditinjau dari Ilmu Kaedahnya, permasalahan yang timbul dari Hukum Perburuhan mencakup beberapa kaedah Hukum Perburuhan.
Yang paling pertama dilihat dari segi kaedah Otonom yang berarti ketentuan arau syarat hubungan kerja yang dijalin, diluar antara pihak terkait.
Lalu yang ke dua kaedah Heteronom, dimana semua peraturan perburuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tetapi jika ketentuan Hubungan Kerja tersebut tidak dibuat langsung oleh pihak terkait, atau lebih kurangnya akan terjadi penyimpangan penyimpangan yang mayoritas nantinya akan merugikan pihak dari buruh tersebut.
Dan apabila dilihat dari segi filsafatnya Hukum Perburuhan tidak lepas dari keserasian nilai nilai atau norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Dan dalam dunia usaha, kemajuan yang akan dicapai sebuah perusahaan sebaik mungkin akan dinikmati baik oleh buruh ataupun pengusaha itu sendiri secara proporsional.
Dengan kemampuan yang dimiliki oleh para pekerja diharapakan kemajuan yang dicapai sebuah perusahaan dapat dinikmati bersama antara buruh dan perusahaan itu sendiri.
Norma lain yang bisa kita lihat yaitu bahwa pengusaha ataupun buruh memiliki nilai nilai kebebasan masing masing dalam menggunakan hak ataupun dalam melaksanakan kewajibanya sebagai mana mestinya.
Adapun beberapa syarat yang harus dibahas antara pekerja dengan perusahaan :
a. UPAH
b. JAM KERJA & LEMBUR
c. CUTI
d. WAKTU ISTIRAHAT
e. PEKERJA PEREMPUAN
f. PERLINDUNGAN
g. PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
UPAH
Upah adalah hak pekerja / buruh yang dapat diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangan, termasuk tunjangan bagi para pekerja/ buruh dan keluarganya, diatur dalam pasal 1 angka 30 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kejaan.
Dasar hukum
- Pasal 27 UUD 1945
- UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
Komponen Upah
- Upah pokok : imbalan dasar yang dibayar kepada buruh menurut jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian.
- Tunjangan tetap : pembayar teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberika secara tetap untuk buruh yang dibayarkan bersamaan dengan upah pokok (contohnya : tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan).
- Tunjangan tidak tetap : pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan buruh diberika secara tidak tetap (misalnya saja : insentif kehadiran).
BUKAN KOMPONEN UPAH
- Fasilitas : dalam bentuk nyata atau natur karena hal bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahterahan buruh (misalnya saja : fasilitas antar jemput, pemberian makan secara geratis, sarana kantin ).
- Bonus : pembayaran yang diterima oleh pekerja dari hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan atau karena prestasi si pekerja.
- Tunjangan Hari Raya (THR) : pendapatan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada buruh menjelang hari raya keagamaan, dengan ketentuan misalnya saja, THR diberika kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja maximal 3 bulan, dengan jumlah proporsional (masa kerja / 12 X upah sebulan), masa kerja diatas 12 bulan atau lebih menerima THR 1 bulan gaji.
UPAH MINIMUM REGIONAL
Yaitu upah terendah yang rediri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang diterima oleh buruh di wilayah tertentu dalam satu provinsi.
JAM KERJA & UPAH LEMBUR
Pasal 77 UU 13/ tahun 2003, waktu kerja :
→ 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
→ 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
→ Lembur adalah selebihnya dari jam kerjja yang diatur dalam point di atas.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja / buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat :
* Ada persetujuan pekerja yang bersangkutan.
* Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Upah per jam
Status pekerja Rumus
Bulanan 1/173 x upah / bulan
Harian 3/20 x upah / hari
Borongan / dasar satuan 1/7 x rata rata kerja sehari
Upah lembur :
Hari Kerja Biasa
- Jam I à 1,5 X upah per jam
- Setiap jam berikutnya (Jam II) à 2 X upah per jam.
-
Hari istirahat mingguan / hari raya
- Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja semingu à 2 X upah per jam
- Jam I à 3 X upah per jam
CUTI
- cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus .
- cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada seorang majikan atau beerapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat selama 3 bulan lamanya.
- cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
- cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½ setelah melahirkan, atau 1 ½ bulan setelah gugur kandungan.
- cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya .
CUTI KARENA ALASAN TERTENTU
PEKERJA / BURU MENIKAH 3 HARI
MENIKAHKAN ANAK 2 HARI
MENGKHITANKAN ANAK 2 HARI
MEMBAPTISKAN ANAK 2 HARI
ISTRI MELAHIRKAN ATAU KEGUGURAN KANDUNGAN 2 HARI
SUAMI/ ISTRI, ORANG TUA/ MERTUA ATAU ANAK MENANTU MENINGGAL DUNIA 2 HARI
ANGGOTA KELUARGA DALAM SATU RUMAH MENINGGAL DUNIA 1 HARI
WAKTU ISTIRAHAT
- istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja .
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
PEKERJA PEREMPUAN
- Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai kodrat dan martabat.
- Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja padahari pertama dan kedua waktu haid.
- Pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya pada jam kerja .
PERLINDUNGAN
1. tenaga kerja behak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moral kerja sesuai martabat manusia.
2. Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan dalam bekerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pemeliharaan kesehatan.
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
a. Hubungan kerja yaitu hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatana antara pekerja dan perusahaan.
b. Perjanjian kerja berisikan hak dana kewajiban maisng masing pihak baik pengusaha maupun pekerja.
c. Perjanjian kerja lisan : diperbolehkan tetapi wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.
d. Perjanjian untuk waktu tertentu tidak boleh.
- Perjanjian kerja tertulis harus membuat :
1. Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha
2. Nama, alamat, umur, jenis kelamin, alamat pekerjaan
3. Jabatan atau jenis pekerjaan
4. Tempat pekerjaan
5. Upah yang diterima dan cara pembayaran
6. Hak dan kewajiban para pihak
7. Kategori perjanjian (PWKT, atau PKWTT)
8. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
9. Tempat dan tnggal perjanjian dibuat.
- Perjanjian kerja didasarkan pada :
1. Kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan hubungan kerja.
2. Kesepakatan antara pihak untuk membuat perjanjian
3. Adanaya pekerjaan yang diperjanjikan
4. Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentanagan dengan norma ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundangan yang berlaku.
- Perusahaan yang memiliki karyawan di atas 50 orang wajib membuat perjanjian kerja bersama.
KKWT
Adalah hubungan kerja yang waktunya terbatas, tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. KKWT hanya diperbolehkan untuk :
- pekerja yang sekali selesai / hanya sementara
- pekerja yang diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
- pekerja yang bersifat musiman
- pekerja yang berhubungan dengan produk, atau kegiatan yang masih tahap penjajakan.
KKWT didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat ditiadakan untuk paling lama 2 tahub dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka paling lama 1 tahun.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya
- pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali
- pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
- pekerja/buruh meninggal dunia.
PERHITUNGAN UANG PESANGON
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
UANG PENGGANTI HAK YANG SEHARUSNYA DITERIMA
* cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
* biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
* penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
* hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Terdapat tiga topik utama permasalahan yang menyangkut Pradigma Hukum Perburuhan, yaitu
1. Permasalahan Hukum Perburuhan yang dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan
2. Dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan
3. dan Dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.
Apabila ditinjau dari Ilmu Kaedahnya, permasalahan yang timbul dari Hukum Perburuhan mencakup beberapa kaedah Hukum Perburuhan.
Yang paling pertama dilihat dari segi kaedah Otonom yang berarti ketentuan arau syarat hubungan kerja yang dijalin, diluar antara pihak terkait.
Lalu yang ke dua kaedah Heteronom, dimana semua peraturan perburuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tetapi jika ketentuan Hubungan Kerja tersebut tidak dibuat langsung oleh pihak terkait, atau lebih kurangnya akan terjadi penyimpangan penyimpangan yang mayoritas nantinya akan merugikan pihak dari buruh tersebut.
Dan apabila dilihat dari segi filsafatnya Hukum Perburuhan tidak lepas dari keserasian nilai nilai atau norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Dan dalam dunia usaha, kemajuan yang akan dicapai sebuah perusahaan sebaik mungkin akan dinikmati baik oleh buruh ataupun pengusaha itu sendiri secara proporsional.
Dengan kemampuan yang dimiliki oleh para pekerja diharapakan kemajuan yang dicapai sebuah perusahaan dapat dinikmati bersama antara buruh dan perusahaan itu sendiri.
Norma lain yang bisa kita lihat yaitu bahwa pengusaha ataupun buruh memiliki nilai nilai kebebasan masing masing dalam menggunakan hak ataupun dalam melaksanakan kewajibanya sebagai mana mestinya.
Adapun beberapa syarat yang harus dibahas antara pekerja dengan perusahaan :
a. UPAH
b. JAM KERJA & LEMBUR
c. CUTI
d. WAKTU ISTIRAHAT
e. PEKERJA PEREMPUAN
f. PERLINDUNGAN
g. PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
UPAH
Upah adalah hak pekerja / buruh yang dapat diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangan, termasuk tunjangan bagi para pekerja/ buruh dan keluarganya, diatur dalam pasal 1 angka 30 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kejaan.
Dasar hukum
- Pasal 27 UUD 1945
- UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
Komponen Upah
- Upah pokok : imbalan dasar yang dibayar kepada buruh menurut jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian.
- Tunjangan tetap : pembayar teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberika secara tetap untuk buruh yang dibayarkan bersamaan dengan upah pokok (contohnya : tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan).
- Tunjangan tidak tetap : pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan buruh diberika secara tidak tetap (misalnya saja : insentif kehadiran).
BUKAN KOMPONEN UPAH
- Fasilitas : dalam bentuk nyata atau natur karena hal bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahterahan buruh (misalnya saja : fasilitas antar jemput, pemberian makan secara geratis, sarana kantin ).
- Bonus : pembayaran yang diterima oleh pekerja dari hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan atau karena prestasi si pekerja.
- Tunjangan Hari Raya (THR) : pendapatan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada buruh menjelang hari raya keagamaan, dengan ketentuan misalnya saja, THR diberika kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja maximal 3 bulan, dengan jumlah proporsional (masa kerja / 12 X upah sebulan), masa kerja diatas 12 bulan atau lebih menerima THR 1 bulan gaji.
UPAH MINIMUM REGIONAL
Yaitu upah terendah yang rediri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang diterima oleh buruh di wilayah tertentu dalam satu provinsi.
JAM KERJA & UPAH LEMBUR
Pasal 77 UU 13/ tahun 2003, waktu kerja :
→ 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
→ 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
→ Lembur adalah selebihnya dari jam kerjja yang diatur dalam point di atas.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja / buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat :
* Ada persetujuan pekerja yang bersangkutan.
* Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Upah per jam
Status pekerja Rumus
Bulanan 1/173 x upah / bulan
Harian 3/20 x upah / hari
Borongan / dasar satuan 1/7 x rata rata kerja sehari
Upah lembur :
Hari Kerja Biasa
- Jam I à 1,5 X upah per jam
- Setiap jam berikutnya (Jam II) à 2 X upah per jam.
-
Hari istirahat mingguan / hari raya
- Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja semingu à 2 X upah per jam
- Jam I à 3 X upah per jam
CUTI
- cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus .
- cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada seorang majikan atau beerapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat selama 3 bulan lamanya.
- cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
- cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½ setelah melahirkan, atau 1 ½ bulan setelah gugur kandungan.
- cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya .
CUTI KARENA ALASAN TERTENTU
PEKERJA / BURU MENIKAH 3 HARI
MENIKAHKAN ANAK 2 HARI
MENGKHITANKAN ANAK 2 HARI
MEMBAPTISKAN ANAK 2 HARI
ISTRI MELAHIRKAN ATAU KEGUGURAN KANDUNGAN 2 HARI
SUAMI/ ISTRI, ORANG TUA/ MERTUA ATAU ANAK MENANTU MENINGGAL DUNIA 2 HARI
ANGGOTA KELUARGA DALAM SATU RUMAH MENINGGAL DUNIA 1 HARI
WAKTU ISTIRAHAT
- istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja .
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
PEKERJA PEREMPUAN
- Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai kodrat dan martabat.
- Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja padahari pertama dan kedua waktu haid.
- Pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya pada jam kerja .
PERLINDUNGAN
1. tenaga kerja behak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moral kerja sesuai martabat manusia.
2. Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan dalam bekerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pemeliharaan kesehatan.
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
a. Hubungan kerja yaitu hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatana antara pekerja dan perusahaan.
b. Perjanjian kerja berisikan hak dana kewajiban maisng masing pihak baik pengusaha maupun pekerja.
c. Perjanjian kerja lisan : diperbolehkan tetapi wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.
d. Perjanjian untuk waktu tertentu tidak boleh.
- Perjanjian kerja tertulis harus membuat :
1. Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha
2. Nama, alamat, umur, jenis kelamin, alamat pekerjaan
3. Jabatan atau jenis pekerjaan
4. Tempat pekerjaan
5. Upah yang diterima dan cara pembayaran
6. Hak dan kewajiban para pihak
7. Kategori perjanjian (PWKT, atau PKWTT)
8. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
9. Tempat dan tnggal perjanjian dibuat.
- Perjanjian kerja didasarkan pada :
1. Kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan hubungan kerja.
2. Kesepakatan antara pihak untuk membuat perjanjian
3. Adanaya pekerjaan yang diperjanjikan
4. Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentanagan dengan norma ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundangan yang berlaku.
- Perusahaan yang memiliki karyawan di atas 50 orang wajib membuat perjanjian kerja bersama.
KKWT
Adalah hubungan kerja yang waktunya terbatas, tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. KKWT hanya diperbolehkan untuk :
- pekerja yang sekali selesai / hanya sementara
- pekerja yang diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
- pekerja yang bersifat musiman
- pekerja yang berhubungan dengan produk, atau kegiatan yang masih tahap penjajakan.
KKWT didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat ditiadakan untuk paling lama 2 tahub dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka paling lama 1 tahun.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya
- pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali
- pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
- pekerja/buruh meninggal dunia.
PERHITUNGAN UANG PESANGON
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
UANG PENGGANTI HAK YANG SEHARUSNYA DITERIMA
* cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
* biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
* penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
* hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selasa, 23 November 2010
KASUS PENGUNDURAN DIRI KARYAWAN DI PT.SAMSUNG
Korea Selatan Samsung Group Presiden Lee Kun-hee mengundurkan diri pada Selasa di tengah tuduhan penggelapan pajak dan pelanggaran kepercayaan.
Lee, yang telah mengendalikan bisnis konglomerat terbesar Korea Selatan selama 20 tahun, mengumumkan keputusan pada konferensi berita di televisi nasional.
"Hari ini, saya memutuskan untuk pensiun sebagai ketua dari Samsung," kata Lee. "Saya ingin menyampaikan permintaan maaf terdalam saya untuk menyebabkan keprihatinan besar kepada masyarakat sebagai hasil dari penyelidikan khusus."
Korea Selatan jaksa mengumumkan hasil penyelidikan khusus ke dalam skandal korupsi Samsung pada Kamis lalu dan memutuskan untuk membebankan Lee dengan penggelapan pajak dan pelanggaran kepercayaan.
Menurut jaksa, Lee dalam dugaan perdagangan saham Samsung dengan uang rahasia dan keuntungan besar dijamin, sementara menghindari sekitar ₩ 112800000000 (114 juta dolar AS) senilai pajak.
Jaksa juga menemukan total 4,5 triliun won ($ 4500000000) disembunyikan di-nama rekening dipinjam adalah harta Lee. melaporkan keberuntungan Lee ₩ 2000000000000 (2 miliar dolar AS) tahun ini.
Lee akan diadili tanpa penahanan fisik, sebagai jaksa yang disebut ketidakberesan sebuah "-dihormati praktek waktu" oleh konglomerat lokal.
Para jaksa mengatakan bahwa Lee berperan dalam transfer ilegal kelompok kontrol. Ayah-untuk anak-transfer terjadi pada pertengahan tahun 1990-an. " Kun-hee putra Lee membeli obligasi konversi dari Everland theme park, de-facto Samsung perusahaan induk, dan menguasai kelompok melalui membeli OK "pada harga sangat rendah."
Samsung memiliki sekitar 200.000 karyawan di 59 afiliasi.
Berikutnya pengunduran diri Lee, saham Samsung Corp, dagang lengan kelompok, ditutup turun tajam 9,01 persen sementara saham Samsung Securities turun 4,78 persen.
Wakil Ketua Grup Samsung Lee Hak-soo mengatakan jabatan presiden kelompok akan tetap kosong dan Lee Soo-bin, ketua Samsung Life Insurance Co akan berfungsi sebagai wakil dari kelompok jika diperlukan.
Lee Kun-hee, 66, peringkat 605 dalam majalah Forbes 2008 World's Billionaires "daftar", dengan kekayaan yang diperkirakan dari 2 miliar dollar AS.
Sumber: Xinhua
Lee, yang telah mengendalikan bisnis konglomerat terbesar Korea Selatan selama 20 tahun, mengumumkan keputusan pada konferensi berita di televisi nasional.
"Hari ini, saya memutuskan untuk pensiun sebagai ketua dari Samsung," kata Lee. "Saya ingin menyampaikan permintaan maaf terdalam saya untuk menyebabkan keprihatinan besar kepada masyarakat sebagai hasil dari penyelidikan khusus."
Korea Selatan jaksa mengumumkan hasil penyelidikan khusus ke dalam skandal korupsi Samsung pada Kamis lalu dan memutuskan untuk membebankan Lee dengan penggelapan pajak dan pelanggaran kepercayaan.
Menurut jaksa, Lee dalam dugaan perdagangan saham Samsung dengan uang rahasia dan keuntungan besar dijamin, sementara menghindari sekitar ₩ 112800000000 (114 juta dolar AS) senilai pajak.
Jaksa juga menemukan total 4,5 triliun won ($ 4500000000) disembunyikan di-nama rekening dipinjam adalah harta Lee. melaporkan keberuntungan Lee ₩ 2000000000000 (2 miliar dolar AS) tahun ini.
Lee akan diadili tanpa penahanan fisik, sebagai jaksa yang disebut ketidakberesan sebuah "-dihormati praktek waktu" oleh konglomerat lokal.
Para jaksa mengatakan bahwa Lee berperan dalam transfer ilegal kelompok kontrol. Ayah-untuk anak-transfer terjadi pada pertengahan tahun 1990-an. " Kun-hee putra Lee membeli obligasi konversi dari Everland theme park, de-facto Samsung perusahaan induk, dan menguasai kelompok melalui membeli OK "pada harga sangat rendah."
Samsung memiliki sekitar 200.000 karyawan di 59 afiliasi.
Berikutnya pengunduran diri Lee, saham Samsung Corp, dagang lengan kelompok, ditutup turun tajam 9,01 persen sementara saham Samsung Securities turun 4,78 persen.
Wakil Ketua Grup Samsung Lee Hak-soo mengatakan jabatan presiden kelompok akan tetap kosong dan Lee Soo-bin, ketua Samsung Life Insurance Co akan berfungsi sebagai wakil dari kelompok jika diperlukan.
Lee Kun-hee, 66, peringkat 605 dalam majalah Forbes 2008 World's Billionaires "daftar", dengan kekayaan yang diperkirakan dari 2 miliar dollar AS.
Sumber: Xinhua
Selasa, 25 Mei 2010
MERAUP DOLAR DARI HOBI GAMBAR
MERAUP DOLAR DARI HOBI GAMBAR
Tak disangka….hanya dengan suka menggambar, dolar pun jatuh ketangannya. Seperti pria yang satu ini, dengan mudahnya ia mendapatkan dolar hanya dengan hobi menggambarnya. Pria ini bernama Wahyu Aditya, panggil saja Adit. Gara-gara hobi menggambar dan sering menyaksikan acara “Gemar menggambar” yang ditayangkan di TVRI pada era 70-an, Adit dapat mewujudkan impian menggambarnya, hingga ia memperoleh banyak kejuaraan dibidang itu.
Adit sudah menyukai menggambar sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia juga pernah menjadi juara lomba menggambar ketika menjadi murid kelas 1 SD Cor Jesu 1 Malang. Adit pun sering menghabiskan uang jajannya hanya untuk membeli kertas HVS untuk menyalurkan hobinya itu. Tidak seperti kebanyakan anak kecil lainnya yang gemar membeli mainan.
Ketika menginjak SMP, Adit dipercaya untuk mengelola satu rubrik khusus untuk majalah sekolah. Isinya mengenai keadaan sekolah pada saat itu.
Adit memang tak mengenal waktu untuk hoi menggambarnya itu, sampai ia duduk di bangku SMA pun Adit masih menekuni hobinya itu, sampai-sampai hanya ia satu-satunya murid di SMAnya yang diperbolehkan mencoret-coret dinding sekolahnya dengan goresan hobinya itu.
Karena hobi menggambarnya sudah mengusai dirinya, akhirnya setelah SMA ia ingin melanjutkan menuntut ilmu di Advanced Diploma of Interactive Multimedia-KvB Institude of Tech, Sydney, Australia untuk mempelajari multimedia. Saat kuliah pun ia berhasil juara lomba sampai tiga kali berturut-turut. Pada Saat liburan kulaihnya ia menyempatkan diri untuk berlibur ke Indonesia untuk magang. Ia pertama kali mgang di sebuah percetakan sablon Malang selama dua tahun.
Karier Adit selepas kuliah dimulai sebgai creative designer & animator di Trans TV pada 2000-2002. Selepas dari Trans TV, Adit memilih bekerja freelance selama satu tahun.
sumber : Rhenald Kasali
Tak disangka….hanya dengan suka menggambar, dolar pun jatuh ketangannya. Seperti pria yang satu ini, dengan mudahnya ia mendapatkan dolar hanya dengan hobi menggambarnya. Pria ini bernama Wahyu Aditya, panggil saja Adit. Gara-gara hobi menggambar dan sering menyaksikan acara “Gemar menggambar” yang ditayangkan di TVRI pada era 70-an, Adit dapat mewujudkan impian menggambarnya, hingga ia memperoleh banyak kejuaraan dibidang itu.
Adit sudah menyukai menggambar sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia juga pernah menjadi juara lomba menggambar ketika menjadi murid kelas 1 SD Cor Jesu 1 Malang. Adit pun sering menghabiskan uang jajannya hanya untuk membeli kertas HVS untuk menyalurkan hobinya itu. Tidak seperti kebanyakan anak kecil lainnya yang gemar membeli mainan.
Ketika menginjak SMP, Adit dipercaya untuk mengelola satu rubrik khusus untuk majalah sekolah. Isinya mengenai keadaan sekolah pada saat itu.
Adit memang tak mengenal waktu untuk hoi menggambarnya itu, sampai ia duduk di bangku SMA pun Adit masih menekuni hobinya itu, sampai-sampai hanya ia satu-satunya murid di SMAnya yang diperbolehkan mencoret-coret dinding sekolahnya dengan goresan hobinya itu.
Karena hobi menggambarnya sudah mengusai dirinya, akhirnya setelah SMA ia ingin melanjutkan menuntut ilmu di Advanced Diploma of Interactive Multimedia-KvB Institude of Tech, Sydney, Australia untuk mempelajari multimedia. Saat kuliah pun ia berhasil juara lomba sampai tiga kali berturut-turut. Pada Saat liburan kulaihnya ia menyempatkan diri untuk berlibur ke Indonesia untuk magang. Ia pertama kali mgang di sebuah percetakan sablon Malang selama dua tahun.
Karier Adit selepas kuliah dimulai sebgai creative designer & animator di Trans TV pada 2000-2002. Selepas dari Trans TV, Adit memilih bekerja freelance selama satu tahun.
sumber : Rhenald Kasali
Senin, 29 Maret 2010
WATAK TIGA TOKOH DALAM FILM SANG PEMIMPI
Ada banyak motivasi bagi seseorang untuk memutuskan menonton sebuah film.
Semua pasti mendengar kehebohan film dalam negeri terbaru dan fenomenal, Sang Pemimpi. Dibalik meriahnya sambutan masyarakat akan sekuel Laskar Pelangi ini, beberapa hari terakhir saya secara tak sengaja menemui beberapa review yang justru mengungkap ketidak puasan para reviewer terhadap Sang Pemimpi. Berdasar itu pulalah saya putuskan untuk pergi menontonnya hari kamis kemarin, ya walaupun sudah hampir 2 minggu sejak film ini dirilis.
Cerita diawali dengan kemunculan Ikal dewasa (Lukman Sardi) yang sedang menjalani kehidupannya yang membosankan dan penuh kebencian terhadap sepupunya Arai (Nazril Irham), yang meninggalkannya sendirian di pinggiran Bogor sebagai pegawai kantor pos. Kemudian kisah berputar ke sekitar tahun 1980an, yang dikala itu Arai dijemput oleh Ikal dan ayahnya (Mathias Muchus). Ayah Arai baru saja meninggal, dan hanya keluarga Ikal lah yang masih dimilikinya.
Jadilah sejak saat itu Arai tinggal bersama Ikal dan orang tuanya, Setelah lulus SMP mereka berdua melanjutkan sekolah ke sebuah SMA Negeri di Manggar, sebab di Belitong tak ada SMA. Arai digambarkan memiliki watak dan kemauan yang keras. Ia memiliki banyak mimpi dan cita-cita, dan berkomitmen tinggi untuk mencapai semua mimpi dan cita-citanya. Sementara Ikal kebanyakan hanya mengikuti Arai saja.
Satu mimpi terbesar Arai pada saat itu adalah pergi bersekolah ke Paris. Tentu saja mimpi Arai adalah mimpi mereka bersama. Dan selama bersekolah di Manggar, Arai, Ikal dan Jimbron (Azwir Fitrianto) berusaha keras mengumpulkan uang untuk mengejar mimpi-mimpi mereka. Harapan hampir saja kandas ketika perusahaan PN Timah, tempat orang tua Ikal menggantungkan hidup semakin terpuruk dikarenakan harga timah di pasaran dunia semakin jatuh. Ikal dan Arai pun harus memberikan semua tabungan mereka kepada orang tua Ikal untuk menyambung hidup.
Arai dan Ikal tak patah semangat, mereka bekerja lebih giat dan mulai mengumpulkan uang lagi. Hingga akhirnya berhasil menyelesaikan SMA dan pergi ke Jakarta untuk kuliah di Universitas Indonesia.
Perjuangan belum berakhir, jalan menembus ujian masuk UI tak mudah, belum lagi mereka harus menghadapi kenyataan hidup yang sebenarnya setelah lulus menjadi sarjana. Belum juga mewujudkan mimpi untuk pergi ke Paris, Arai pergi meninggalkan Ikal seorang diri di Bogor.
Demikian, saya nyaris merasa bosan dengan cerita Sang Pemimpi di film ini. Saya menduga kerena tak membaca buku novelnya terlebih dulu. Saya jadi harus meraba dan mengira-ngira beberapa bagian yang entah bagaimana terasa menghilang dari frame cerita.
Ide cerita Sang Pemimpi ini bagus sekali, memotivasi setiap orang bahwa mengejar mimpi dan harapan adalah wajib untuk dilakukan. Sekaligus meyakinkan kita semua untuk tak ragu-ragu memiliki mimpi setinggi mungkin. Namun lagi-lagi entah mengapa saya merasa film ini kurang bisa menerjemahkannya dalam sebuah karya sinematografi. Alur cerita berjalan terlampau cepat, sehingga belum juga habis rasa penasaran dari suatu hal, permasalahan lain sudah keburu muncul.
Ditambah lagi dengan penyajian ending yang kurang menggigit. Dengan kompleksnya konflik yang dihadirkan di sepanjang film ini, scene dua orang remaja yang berjingkrak di tengah hujan salju di Brussel saya kira belum cukup membawa antiklimaks.
Namun harus saya akui, seorang Riri Riza benar-benar menunjukkan kalibernya di film ini. Setiap detail gambar yang disajikan begitu mempesona. Teknik permainan fokus lensa, angle dan pengolahan visual juga sukar sekali ditemukan tandingannya di Indonesia. Film Sang Pemimpi memang tak terlalu banyak mengekspos keelokan alam seperti halnya Laskar Pelangi, tapi tetap saja membuat mata kita terasa dimanjakan.
Akhirnya, saya yakin banyak dari Anda yang tetap menempatkan Sang Pemimpi sebagai Film terhebat dan dengan segala kesempurnaannya telah berhasil menginspirasi Anda untuk menjadi lebih baik, percayalah, saya pun demikian. Namun apa yang saya tulis adalah murni adalah opini pribadi dari kacamata saya. Saya sangat senang jika Anda berkenan menyampaikan pendapat Anda juga di sini.
Semua pasti mendengar kehebohan film dalam negeri terbaru dan fenomenal, Sang Pemimpi. Dibalik meriahnya sambutan masyarakat akan sekuel Laskar Pelangi ini, beberapa hari terakhir saya secara tak sengaja menemui beberapa review yang justru mengungkap ketidak puasan para reviewer terhadap Sang Pemimpi. Berdasar itu pulalah saya putuskan untuk pergi menontonnya hari kamis kemarin, ya walaupun sudah hampir 2 minggu sejak film ini dirilis.
Cerita diawali dengan kemunculan Ikal dewasa (Lukman Sardi) yang sedang menjalani kehidupannya yang membosankan dan penuh kebencian terhadap sepupunya Arai (Nazril Irham), yang meninggalkannya sendirian di pinggiran Bogor sebagai pegawai kantor pos. Kemudian kisah berputar ke sekitar tahun 1980an, yang dikala itu Arai dijemput oleh Ikal dan ayahnya (Mathias Muchus). Ayah Arai baru saja meninggal, dan hanya keluarga Ikal lah yang masih dimilikinya.
Jadilah sejak saat itu Arai tinggal bersama Ikal dan orang tuanya, Setelah lulus SMP mereka berdua melanjutkan sekolah ke sebuah SMA Negeri di Manggar, sebab di Belitong tak ada SMA. Arai digambarkan memiliki watak dan kemauan yang keras. Ia memiliki banyak mimpi dan cita-cita, dan berkomitmen tinggi untuk mencapai semua mimpi dan cita-citanya. Sementara Ikal kebanyakan hanya mengikuti Arai saja.
Satu mimpi terbesar Arai pada saat itu adalah pergi bersekolah ke Paris. Tentu saja mimpi Arai adalah mimpi mereka bersama. Dan selama bersekolah di Manggar, Arai, Ikal dan Jimbron (Azwir Fitrianto) berusaha keras mengumpulkan uang untuk mengejar mimpi-mimpi mereka. Harapan hampir saja kandas ketika perusahaan PN Timah, tempat orang tua Ikal menggantungkan hidup semakin terpuruk dikarenakan harga timah di pasaran dunia semakin jatuh. Ikal dan Arai pun harus memberikan semua tabungan mereka kepada orang tua Ikal untuk menyambung hidup.
Arai dan Ikal tak patah semangat, mereka bekerja lebih giat dan mulai mengumpulkan uang lagi. Hingga akhirnya berhasil menyelesaikan SMA dan pergi ke Jakarta untuk kuliah di Universitas Indonesia.
Perjuangan belum berakhir, jalan menembus ujian masuk UI tak mudah, belum lagi mereka harus menghadapi kenyataan hidup yang sebenarnya setelah lulus menjadi sarjana. Belum juga mewujudkan mimpi untuk pergi ke Paris, Arai pergi meninggalkan Ikal seorang diri di Bogor.
Demikian, saya nyaris merasa bosan dengan cerita Sang Pemimpi di film ini. Saya menduga kerena tak membaca buku novelnya terlebih dulu. Saya jadi harus meraba dan mengira-ngira beberapa bagian yang entah bagaimana terasa menghilang dari frame cerita.
Ide cerita Sang Pemimpi ini bagus sekali, memotivasi setiap orang bahwa mengejar mimpi dan harapan adalah wajib untuk dilakukan. Sekaligus meyakinkan kita semua untuk tak ragu-ragu memiliki mimpi setinggi mungkin. Namun lagi-lagi entah mengapa saya merasa film ini kurang bisa menerjemahkannya dalam sebuah karya sinematografi. Alur cerita berjalan terlampau cepat, sehingga belum juga habis rasa penasaran dari suatu hal, permasalahan lain sudah keburu muncul.
Ditambah lagi dengan penyajian ending yang kurang menggigit. Dengan kompleksnya konflik yang dihadirkan di sepanjang film ini, scene dua orang remaja yang berjingkrak di tengah hujan salju di Brussel saya kira belum cukup membawa antiklimaks.
Namun harus saya akui, seorang Riri Riza benar-benar menunjukkan kalibernya di film ini. Setiap detail gambar yang disajikan begitu mempesona. Teknik permainan fokus lensa, angle dan pengolahan visual juga sukar sekali ditemukan tandingannya di Indonesia. Film Sang Pemimpi memang tak terlalu banyak mengekspos keelokan alam seperti halnya Laskar Pelangi, tapi tetap saja membuat mata kita terasa dimanjakan.
Akhirnya, saya yakin banyak dari Anda yang tetap menempatkan Sang Pemimpi sebagai Film terhebat dan dengan segala kesempurnaannya telah berhasil menginspirasi Anda untuk menjadi lebih baik, percayalah, saya pun demikian. Namun apa yang saya tulis adalah murni adalah opini pribadi dari kacamata saya. Saya sangat senang jika Anda berkenan menyampaikan pendapat Anda juga di sini.
OPINI BANK CENTURY DI DPR
Dalam kasus pemberian dana talangan (bail out) ke Bank Century dan penyalurannya, yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan pejabat lain, secara ksatria justru diperlihatkan sikap konsisten tak ingin meninggalkan gelanggang pertarungan. Berulang kali Boediono menegaskan alasan tindakannya menjadi ”pemadam dan penyelamat” ketika ”rumah” Bank Century terbakar saat ia menjadi Gubernur Bank Indonesia.
Jelas ada perbedaan pandangan antara pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif). Saat DPR akhirnya menyimpulkan ada kesalahan dalam kasus bank itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono justru bersikap sebaliknya. Kebijakan menalangi bank itu dinilai sebagai tindakan penyelamatan sektor perekonomian yang guncang saat itu.
Ini bukan soal rivalitas antardua lembaga tinggi negara. Bukan pula dilihat sebagai kekalahan pemerintah (the ruling party) yang mengantongi mandat rakyat lebih dari 60 persen suara. Tak seharusnya pula partai oposisi menepuk dada.
Hanya, karena perbedaan itu, penyelesaian kasus Bank Century justru kian berliku selepas pentas Panitia Khusus (Pansus) DPR yang dramatik. Dua pilihan penyelesaian, yaitu jalur hukum atau jalur politik, ternyata tak semudah bayangan orang.
Bukan adu kekuatan
Sebetulnya pentas skandal Bank Century di DPR positif karena memperlihatkan praktik demokrasi yang dinamis, bahkan emosional, sehingga dengan logikanya sendiri publik pun bisa mengukur ”kebenaran” atau ”kekeliruan” kasus itu. Logika publik tidak bisa lagi dipengaruhi opini segelintir elite politik. Namun, runyamnya demokrasi yang kita pertontonkan ini agaknya tak ingin benar-benar ditelanjangi.
DPR sepertinya sebisa mungkin tak ingin menempuh jalan politik secara total. Sejak awal, partai politik yang ngotot, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Gerakan Indonesia Raya, juga menahan diri untuk tak mengarah pada ujung jalan politik: pemakzulan (impeachment). Namun, wacana hak menyatakan pendapat justru menguat ketika DPR tak ingin dibilang setengah hati menyelesaikan kasus itu.
Akan tetapi, keliru bila membaca politik secara matematis. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali, yang fraksinya memilih opsi C (Bank Century bermasalah) di tikungan terakhir, mengintroduksi secara politik, kasus itu dianggap selesai. Tidak ada lagi proses penggunaan hak menyatakan pendapat. Energi harus dikonsentrasikan untuk mengurusi masalah besar lain.
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie juga menegaskan, penyelesaian kasus itu harus didorong ke jalur hukum. Beberapa partai yang bersikap keras terhadap kasus Bank Century juga sejak awal tampaknya tidak ingin menapaki jalan pemakzulan.
Persoalannya, jika jalan ”politik” dalam arti berdasarkan konstitusi yang bisa berujung di Mahkamah Konstitusi, juga bakal rumit dan banyak kendala. Hak menyatakan pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, harus disetujui rapat paripurna yang dihadiri tiga perempat anggota DPR.
Ini jelas di DPR saja usulan hak menyatakan pendapat akan KO (knock out). Sebab, anggota Fraksi Partai Demokrat, yang merupakan partai penguasa, memiliki suara 26,43 persen (148 kursi). Kalau menggunakan dasar Pasal 7B Ayat 3 UUD 1945 yang mensyaratkan kehadiran dua pertiga anggota DPR, juga akan sulit terwujud. Ini mengingat ada koalisi partai yang terus setia dan sinyal terang yang disampaikan pimpinan parpol itu.
Namun, bagaimanapun kasus Bank Century tak bisa diselesaikan dengan cara unjuk kekuatan. Seperti peribahasa ”bila dua gajah bertarung, pelanduk mati di tengah”, akhirnya masyarakat yang menderita. Agar tidak mewariskan perasaan sakit hati kelembagaan, satu-satunya solusi, sebagaimana didorong umumnya parpol dan banyak pihak, adalah menuntaskannya dalam koridor hukum. Semestinya tak ada tempat untuk cara penyelesaian machiavellistik yang mengandalkan kekuasaan.
Proses hukum
Dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), penyelesaian secara hukum seharusnya bisa mencegah adanya pembunuhan karakter yang berkembang secara liar. Penuntasan di ranah hukum juga seharusnya lebih melindungi hak, sekaligus menyelamatkan Boediono dan Sri Mulyani yang dikenal sebagai sosok yang bersih, jujur, profesional, dan berintegritas tinggi. Keberpihakan publik kepada mereka juga besar.
Proses penuntasan kasus ini harus benar-benar jujur, adil, dan tanpa intervensi. Biarkan penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan kejaksaan, bekerja profesional dan independen. Saatnya meninggalkan cara abu-abu sebagaimana lazim dilakukan dalam kasus politik. Mata publik terus mengawasi.
Bila dalam proses hukum itu ada yang dinyatakan bersalah, termasuk dalam soal kebijakan, rasanya persamaan di mata hukum harus ditegakkan. Inilah pentingnya keadilan. Adil, kata Plato (427-347 sebelum Masehi), adalah memperlakukan setiap orang sesuai haknya. Thomas Aquinas (1225-1274) merumuskan, keadilan adalah hak untuk orang lain, bukan karena rasa sayang atau hubungan persaudaraan. Bahwa nanti ada pemaafan, seperti kasus Richard Nixon dalam skandal Watergate, sebagaimana dikatakan pengamat tata negara Refly Harun, itu juga menjadi bagian dari proses kebangsaan kita.
Jelas ada perbedaan pandangan antara pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif). Saat DPR akhirnya menyimpulkan ada kesalahan dalam kasus bank itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono justru bersikap sebaliknya. Kebijakan menalangi bank itu dinilai sebagai tindakan penyelamatan sektor perekonomian yang guncang saat itu.
Ini bukan soal rivalitas antardua lembaga tinggi negara. Bukan pula dilihat sebagai kekalahan pemerintah (the ruling party) yang mengantongi mandat rakyat lebih dari 60 persen suara. Tak seharusnya pula partai oposisi menepuk dada.
Hanya, karena perbedaan itu, penyelesaian kasus Bank Century justru kian berliku selepas pentas Panitia Khusus (Pansus) DPR yang dramatik. Dua pilihan penyelesaian, yaitu jalur hukum atau jalur politik, ternyata tak semudah bayangan orang.
Bukan adu kekuatan
Sebetulnya pentas skandal Bank Century di DPR positif karena memperlihatkan praktik demokrasi yang dinamis, bahkan emosional, sehingga dengan logikanya sendiri publik pun bisa mengukur ”kebenaran” atau ”kekeliruan” kasus itu. Logika publik tidak bisa lagi dipengaruhi opini segelintir elite politik. Namun, runyamnya demokrasi yang kita pertontonkan ini agaknya tak ingin benar-benar ditelanjangi.
DPR sepertinya sebisa mungkin tak ingin menempuh jalan politik secara total. Sejak awal, partai politik yang ngotot, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Gerakan Indonesia Raya, juga menahan diri untuk tak mengarah pada ujung jalan politik: pemakzulan (impeachment). Namun, wacana hak menyatakan pendapat justru menguat ketika DPR tak ingin dibilang setengah hati menyelesaikan kasus itu.
Akan tetapi, keliru bila membaca politik secara matematis. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali, yang fraksinya memilih opsi C (Bank Century bermasalah) di tikungan terakhir, mengintroduksi secara politik, kasus itu dianggap selesai. Tidak ada lagi proses penggunaan hak menyatakan pendapat. Energi harus dikonsentrasikan untuk mengurusi masalah besar lain.
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie juga menegaskan, penyelesaian kasus itu harus didorong ke jalur hukum. Beberapa partai yang bersikap keras terhadap kasus Bank Century juga sejak awal tampaknya tidak ingin menapaki jalan pemakzulan.
Persoalannya, jika jalan ”politik” dalam arti berdasarkan konstitusi yang bisa berujung di Mahkamah Konstitusi, juga bakal rumit dan banyak kendala. Hak menyatakan pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, harus disetujui rapat paripurna yang dihadiri tiga perempat anggota DPR.
Ini jelas di DPR saja usulan hak menyatakan pendapat akan KO (knock out). Sebab, anggota Fraksi Partai Demokrat, yang merupakan partai penguasa, memiliki suara 26,43 persen (148 kursi). Kalau menggunakan dasar Pasal 7B Ayat 3 UUD 1945 yang mensyaratkan kehadiran dua pertiga anggota DPR, juga akan sulit terwujud. Ini mengingat ada koalisi partai yang terus setia dan sinyal terang yang disampaikan pimpinan parpol itu.
Namun, bagaimanapun kasus Bank Century tak bisa diselesaikan dengan cara unjuk kekuatan. Seperti peribahasa ”bila dua gajah bertarung, pelanduk mati di tengah”, akhirnya masyarakat yang menderita. Agar tidak mewariskan perasaan sakit hati kelembagaan, satu-satunya solusi, sebagaimana didorong umumnya parpol dan banyak pihak, adalah menuntaskannya dalam koridor hukum. Semestinya tak ada tempat untuk cara penyelesaian machiavellistik yang mengandalkan kekuasaan.
Proses hukum
Dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), penyelesaian secara hukum seharusnya bisa mencegah adanya pembunuhan karakter yang berkembang secara liar. Penuntasan di ranah hukum juga seharusnya lebih melindungi hak, sekaligus menyelamatkan Boediono dan Sri Mulyani yang dikenal sebagai sosok yang bersih, jujur, profesional, dan berintegritas tinggi. Keberpihakan publik kepada mereka juga besar.
Proses penuntasan kasus ini harus benar-benar jujur, adil, dan tanpa intervensi. Biarkan penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan kejaksaan, bekerja profesional dan independen. Saatnya meninggalkan cara abu-abu sebagaimana lazim dilakukan dalam kasus politik. Mata publik terus mengawasi.
Bila dalam proses hukum itu ada yang dinyatakan bersalah, termasuk dalam soal kebijakan, rasanya persamaan di mata hukum harus ditegakkan. Inilah pentingnya keadilan. Adil, kata Plato (427-347 sebelum Masehi), adalah memperlakukan setiap orang sesuai haknya. Thomas Aquinas (1225-1274) merumuskan, keadilan adalah hak untuk orang lain, bukan karena rasa sayang atau hubungan persaudaraan. Bahwa nanti ada pemaafan, seperti kasus Richard Nixon dalam skandal Watergate, sebagaimana dikatakan pengamat tata negara Refly Harun, itu juga menjadi bagian dari proses kebangsaan kita.
KELAS DUNIA ONDERDIL PURBALINGGA
KELAS DUNIA ONDERDIL PURBALINGGA
Rumah kelir hijau di Desa Patemon, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, itu terlihat sederhana. Namun dari rumah milik Agus Adi Atmaja itulah lahir perlengkapan otomotif kelas unia. Tak kurang dari merek mewah, seperti Mercedes Benz dan turunan modifikasinya semacam AMG dan Remus, telah menggunakan produk buatan buatan pria berumur 41 Tahun yang dikenal dengan nama Agus Knalpot itu.
Agus memulai usaha pada puncak krisis moneter, tahun 1998-1999. Ketika itu, daerah Sayangan, Purbalinnga, menjadi sentra knalpot sejak 1070-an, dipelopori oleh Sultoni. Namun bengkel di sana kebanyakan membuat knalpot dari bahan logam bekas.
Sebelumnya, sejak 1950-an, kawasan itu memang terkenal sebagai pusat kerajinan logam. “pada pertengan tahun 1990-an, bisnis knalpot Sayangan dalam masa keemasan,”kata Agus. Namun, pada tahun 1995, usaha knalpot Sayangan mulai turun. Tatkala krisis moneter mendera, sentra knalpot di Purbalingga benar-benar kolaps.
Kondisi itu menurut Agus, lantara terjadi kejenuhan pasar serta tiadanya inovasi produk dan manajemen. Nah, beberapa pemain baru, termasuk Agus, muncul dan melakukan beberapa inovasi. “Bahan, desain, manajemen, sampai pemasaran dibut dengan gaya baru,” kata lulusan STM Purbalingga dan jeboloan fakultas teknik sebuah kampus di Solo serta desain ITB itu.
Usaha produksi knalpot-knalpot bajakan, seperti merek Remus dan HKS, disamping merek Vanvolker, terus berkembang. Bila pada awal usaha Agus menggunakan bahan dari Drum bekas, sejak 2004 knalpot buatannya memakai bahan stainless stell. Bahannya dipasok sebuah pabrikan di Jakarta, dengan harga terendah se-Indonesia.
Untuk produksi, kini ia menghabiskan 1 ton stainless steel dalam waktu dua bulan. Dengan 10 karyawan, kapasitas produksinya bias didongkrak hingga 600 knalot perbulan.
Untuk memperluas pasar, Agus sering ikut pameran, terutama di Jakarta pada 2004, ia bertemu Wakil Mercedes Benz di Jakarta dan ditawari untuk membuat knalpot mobil Mercy. Agus menyanggupi untuk menangani proses pembuatannya, sedangkan pengadaan bahan dan desainnya menjadi tanggung jawab pemesan.
Selain membuat knalpot untuk Mercy tahun 2008 Agus juga mengirim 50 knalpot perbulan ke Itali. Menurut Agus pabrik dari dua Negara itu sudah tertarik pada knalot produksinya.
Pada pertaengahan 2009 pihak Mercedes kembali mengorder Agus knalpot. Jumlah order mencapai 5000 knalpot. Tapi Agus menolak Lantaran sudah kewalahan melayani permintaan pasar. Selain lebih ribet dan tidak fleksibel, nilai order juga tidak sebanding dengan seluruh nilai pasar. Ia khawatir, kalo menerima pesanan Mercy , pasar yang telah berkembang jadi terbengkalai.
Agus mengaku terus melakukan inovasi. Yang terakhir, ia menciptakan knalpot 2 moncong yang dilebeli merek Vanvolker. Knalpot untuk sepeda motor itu, kata dia, sudah diuji coba bolak-balik antara Pateman dan Purwekerto, sekitar 20 kilometer, dimesin knalpotnya tidak terasa panas. Itu dimungkinkan lantaran Agus menhilangkan sejumlah sekat dalam knalpot berfungsi menghilangkan raungan suara mesin. Padahal, menurut Agus, derum itu bias dihilangkan tanpa harus menambah banyak sekat.
Sumber : majalah GATRA
No.52 Tahun XV 5-11 November 2009
Rumah kelir hijau di Desa Patemon, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, itu terlihat sederhana. Namun dari rumah milik Agus Adi Atmaja itulah lahir perlengkapan otomotif kelas unia. Tak kurang dari merek mewah, seperti Mercedes Benz dan turunan modifikasinya semacam AMG dan Remus, telah menggunakan produk buatan buatan pria berumur 41 Tahun yang dikenal dengan nama Agus Knalpot itu.
Agus memulai usaha pada puncak krisis moneter, tahun 1998-1999. Ketika itu, daerah Sayangan, Purbalinnga, menjadi sentra knalpot sejak 1070-an, dipelopori oleh Sultoni. Namun bengkel di sana kebanyakan membuat knalpot dari bahan logam bekas.
Sebelumnya, sejak 1950-an, kawasan itu memang terkenal sebagai pusat kerajinan logam. “pada pertengan tahun 1990-an, bisnis knalpot Sayangan dalam masa keemasan,”kata Agus. Namun, pada tahun 1995, usaha knalpot Sayangan mulai turun. Tatkala krisis moneter mendera, sentra knalpot di Purbalingga benar-benar kolaps.
Kondisi itu menurut Agus, lantara terjadi kejenuhan pasar serta tiadanya inovasi produk dan manajemen. Nah, beberapa pemain baru, termasuk Agus, muncul dan melakukan beberapa inovasi. “Bahan, desain, manajemen, sampai pemasaran dibut dengan gaya baru,” kata lulusan STM Purbalingga dan jeboloan fakultas teknik sebuah kampus di Solo serta desain ITB itu.
Usaha produksi knalpot-knalpot bajakan, seperti merek Remus dan HKS, disamping merek Vanvolker, terus berkembang. Bila pada awal usaha Agus menggunakan bahan dari Drum bekas, sejak 2004 knalpot buatannya memakai bahan stainless stell. Bahannya dipasok sebuah pabrikan di Jakarta, dengan harga terendah se-Indonesia.
Untuk produksi, kini ia menghabiskan 1 ton stainless steel dalam waktu dua bulan. Dengan 10 karyawan, kapasitas produksinya bias didongkrak hingga 600 knalot perbulan.
Untuk memperluas pasar, Agus sering ikut pameran, terutama di Jakarta pada 2004, ia bertemu Wakil Mercedes Benz di Jakarta dan ditawari untuk membuat knalpot mobil Mercy. Agus menyanggupi untuk menangani proses pembuatannya, sedangkan pengadaan bahan dan desainnya menjadi tanggung jawab pemesan.
Selain membuat knalpot untuk Mercy tahun 2008 Agus juga mengirim 50 knalpot perbulan ke Itali. Menurut Agus pabrik dari dua Negara itu sudah tertarik pada knalot produksinya.
Pada pertaengahan 2009 pihak Mercedes kembali mengorder Agus knalpot. Jumlah order mencapai 5000 knalpot. Tapi Agus menolak Lantaran sudah kewalahan melayani permintaan pasar. Selain lebih ribet dan tidak fleksibel, nilai order juga tidak sebanding dengan seluruh nilai pasar. Ia khawatir, kalo menerima pesanan Mercy , pasar yang telah berkembang jadi terbengkalai.
Agus mengaku terus melakukan inovasi. Yang terakhir, ia menciptakan knalpot 2 moncong yang dilebeli merek Vanvolker. Knalpot untuk sepeda motor itu, kata dia, sudah diuji coba bolak-balik antara Pateman dan Purwekerto, sekitar 20 kilometer, dimesin knalpotnya tidak terasa panas. Itu dimungkinkan lantaran Agus menhilangkan sejumlah sekat dalam knalpot berfungsi menghilangkan raungan suara mesin. Padahal, menurut Agus, derum itu bias dihilangkan tanpa harus menambah banyak sekat.
Sumber : majalah GATRA
No.52 Tahun XV 5-11 November 2009
Langganan:
Postingan (Atom)
